Penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan bagian dari implementasi K3. Pemerintah mewajibkan pemasangan APAR dalam bangunan, kendaraan bermotor, kapal, serta tempat-tempat lain yang berisiko terjadi kebakaran dengan disertai standar tanda APAR yang benar.
Keberadaan tanda APAR bertujuan untuk memudahkan setiap orang untuk mengetahui keberadaan alat pemadam. Dengan begitu, mereka bisa secara langsung menggunakannya untuk memadamkan api yang muncul. Hanya saja, kamu harus tahu kalau penggunaan tanda tersebut tak boleh sembarangan dan harus memenuhi standar yang berlaku.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 04 tahun 1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan menyebutkan secara khusus tentang tanda APAR. Dalam aturan tersebut dijelaskan kalau setiap pemasangan APAR harus disertai dengan standar tanda APAR.
Tanda yang menjadi penunjuk pemasangan APAR memiliki beberapa persyaratan umum yang perlu kamu ketahui berkaitan dengan pemasangan tanda alat pemadam api ringan, yakni:
Lalu, bagaimana standar berkaitan dengan tanda untuk pemasangan APAR? Berkaitan dengan hal ini, kamu harus tahu kalau ada beberapa standar aturan berkaitan dengan penggunaan tanda yang bergantung pada lokasi pemasangannya sebagai berikut tabel dan penjelasan standar penggunaan-nya:
Lokasi Pemasangan APAR |
Standar Penggunaan Tanda APAR |
Dinding |
|
Tiang |
|
Dalam Kendaraan |
Simpan APAR di tempat yang mudah dijangkau penumpang/pengemudi |
Caption: Tabel Standar Penggunaan Tanda APAR
Pertama adalah penggunaan tanda APAR di dinding. Tanda yang sesuai dengan standar dan aturan pemerintah mempunyai bentuk segitiga sama kaki terbalik dengan warna dasar merah. Kenapa warna merah? Tujuannya adalah agar tanda tersebut terlihat mencolok dan bisa ditemukan dengan mudah.
Segitiga tersebut mempunyai ukuran 35 cm dan bertuliskan Alat Pemadam Api warna hitam setinggi 3 cm berlatar belakang warna putih. Selain itu, pada bagian bawah di bagian ujung segitiga, terdapat arah panah dengan panjang 7,5 cm yang mengarah ke arah bawah, tempat penempatan APAR.
Selanjutnya, ada pula standar berkaitan dengan pemasangan tanda apar di tiang. Kamu bisa melakukan pemasangan tanda tersebut pada tiang yang berbentuk persegi maupun lingkaran. Bentuk standar tanda APAR yang menempel pada tiang relatif lebih sederhana dibandingkan pada dinding.
Kamu hanya perlu membuat garis berwarna merah yang mengelilingi tiang. Ukuran tanda APAR tersebut harus memiliki lebar 20 cm. Selain itu, ketinggian tanda juga diatur secara jelas, berada pada jarak 125 cm dari permukaan tanah.
Selain APAR di tiang maupun dinding, ada pula aturan berkaitan dengan penggunaan APAR di dalam kendaraan. Landasan hukum terkait penggunaannya ada di Peraturan Menteri Perhubungan No. 74 Tahun 2021 tentang Kelengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Hanya saja, tidak ada aturan secara rinci yang mengatur terkait tanda maupun penempatan APAR di dalam kendaraan. Aturan tersebut hanya menuliskan kalau APAR harus ditempatkan ada area yang mudah dijangkau oleh penumpang maupun pengemudi.
Selanjutnya, kamu bisa menambahkan stiker tanda APAR yang digunakan pada dinding sebagai penanda lokasi APAR. Tak lupa, pastikan untuk menyertainya dengan panduan cara menggunakan APAR.
Selanjutnya, kamu bisa menggunakan jenis APAR yang sesuai dengan kebutuhannya. Kamu dapat menemukan berbagai pilihan maupun ukuran APAR dengan lengkap hanya di PT Sahabat Utama Suksesindo yang menjual alat pemadam kebakaran berkualitas dan berstandar SNI.
Share On